Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat dilakukan pada saat pelatihan sedang berlangsung untuk memperoleh data faktual terkait pelaksanaan standar Pelatihan Masyarakat.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pusat yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelatihan kelautan dan perikanan.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(5) Pedoman pelaksanaan pemantauan penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
