Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan program pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan informasi dan teknologi.
(2) Pengembangan program pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat perubahan informasi dan teknologi dengan mengacu pada program pelatihan yang sudah ada.
(3) Pengembangan program pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Lembaga Pelatihan.
(4) Pedoman penyusunan program pelatihan ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
