Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Desain Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan proses tahapan perencanaan sistematis yang harus dilakukan untuk merancang pelaksanaan program Pelatihan Masyarakat yang dilaksanakan sebelum pelaksanaan pelatihan.
(2) Desain Pelatihan Masyarakat dituangkan dalam bentuk Kurikulum.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Lembaga Pelatihan.
(4) Pedoman penyusunan Kurikulum pelatihan ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
