Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Tenaga kepelatihan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c merupakan seseorang yang dibutuhkan dalam kegiatan Pelatihan Masyarakat dan bukan termasuk pelatih atau pengelola pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda
