Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga kepelatihan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c merupakan seseorang yang dibutuhkan dalam kegiatan Pelatihan Masyarakat dan bukan termasuk pelatih atau pengelola pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda