Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan program pelatihan pada lembaga penyelenggara pelatihan dilakukan oleh komite yang bertugas melakukan pengesahan program Pelatihan Masyarakat. (2) Pengesahan program pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar: a. isi; b. proses; c. kompetensi lulusan; d. tenaga kepelatihan; e. sarana dan prasarana; f. pengelolaan; g. penilaian; dan h. pembiayaan. (3) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan standar pengesahan program pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda