Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Perencanaan Pelatihan Masyarakat dilakukan dengan menyusun:
a. analisis kebutuhan pelatihan; dan
b. desain Pelatihan Masyarakat dan pengembangan program pelatihan.
Koreksi Anda
