Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Pelatihan Masyarakat dilakukan dengan menyusun: a. analisis kebutuhan pelatihan; dan b. desain Pelatihan Masyarakat dan pengembangan program pelatihan.
Koreksi Anda