Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan tarif Pelatihan Masyarakat yang dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda