Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat dilakukan terhadap: a. Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan oleh Kementerian; dan b. Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan oleh masyarakat. (2) Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kinerja, kualitas, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat. (3) Pembinaan terhadap Lembaga Pelatihan dilakukan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda