Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat dilakukan terhadap:
a. Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan oleh Kementerian; dan
b. Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan oleh masyarakat.
(2) Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kinerja, kualitas, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat.
(3) Pembinaan terhadap Lembaga Pelatihan dilakukan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
