Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan langkah awal untuk mengidentifikasi kebutuhan Pelatihan Masyarakat untuk mencapai tujuan pelatihan. (2) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana ayat (1) dilakukan terhadap sasaran peserta pelatihan. (3) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana ayat (1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan pelatihan dilakukan. (4) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan. (5) Hasil analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dikeluarkannya kebijakan penyelenggaraan pelatihan. (6) Pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda