Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b pada Lembaga Pelatihan Kementerian harus memenuhi syarat paling sedikit memiliki: a. sertifikat Management of Training, untuk pengelola Lembaga Pelatihan; dan b. sertifikat Training Officer Course, untuk pelaksana kegiatan pelatihan.
Koreksi Anda