Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a harus memenuhi syarat paling sedikit memiliki: a. sertifikat metodologi pelatihan; b. sertifikat pelatihan untuk pelatih; dan c. kompetensi teknis sesuai dengan Pelatihan Masyarakat yang diselenggarakan.
Koreksi Anda