Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a harus memenuhi syarat paling sedikit memiliki:
a. sertifikat metodologi pelatihan;
b. sertifikat pelatihan untuk pelatih; dan
c. kompetensi teknis sesuai dengan Pelatihan Masyarakat yang diselenggarakan.
Koreksi Anda
