Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Penelusuran lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan oleh masing-masing lembaga penyelenggara pelatihan.
(2) Penelusuran lulusan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem informasi Pelatihan Masyarakat.
(3) Tata cara dan metode penelusuran lulusan pelatihan ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
