PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK
(1) Dalam rangka menyusun bahan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN, pada triwulan I tahun pengalokasian Proyek dalam APBN, Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyelenggarakan Rapat TM I.
(2) Rapat TM I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh DJPPR, DJA, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek.
(3) Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Kementerian/Lembaga yang telah menyampaikan Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan/atau
b. Kementerian/Lembaga yang telah menyampaikan usulan tertulis untuk pembiayaan Proyek kepada Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian Perencanaan.
(4) Pelaksanaan Rapat TM I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan dan diharmonisasikan dengan rapat penyusunan bahan pagu indikatif untuk sumber dana APBN lainnya yang diselenggarakan oleh DJA.
(5) Dalam Rapat TM I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan inventarisasi dan penyusunan indikasi pembiayaan Proyek berdasarkan Indikasi Proyek dan/atau usulan Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Inventarisasi dan penyusunan indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. aspek belanja dan penganggaran;
b. kesesuaian dan kesiapan pelaksanaan Proyek; dan
c. kinerja penyelenggaraan Proyek Kementerian/ Lembaga Pemrakarsa Proyek periode sebelumnya.
(7) Indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai rekomendasi usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN.
(8) Kementerian Keuangan c.q. DJPPR dapat melakukan sinkronisasi atas hasil inventarisasi dan penyusunan indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan hasil telaah awal indikasi pembiayaan Proyek yang dilakukan oleh Kementerian Perencanaan.
Aspek belanja dan penganggaran untuk pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a, mencakup:
a. indikasi ketersediaan anggaran dari berbagai sumber dana APBN;
b. perkembangan kebijakan penganggaran terkait penyusunan postur rancangan APBN dan reviu angka dasar untuk APBN tahun anggaran yang direncanakan;
dan
c. kinerja pelaksanaan anggaran dari berbagai sumber dana APBN untuk Kementerian/Lembaga bersangkutan pada tahun anggaran sebelumnya.
(1) Kinerja penyelenggaraan Proyek dari Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf c, meliputi:
a. tingkat realisasi penyerapan dana Proyek;
b. tingkat penyelesaian fisik Proyek;
c. aspek penatausahaan, pengawasan, dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek;
d. aspek pengelolaan hasil pembiayaan Proyek; dan
e. pemenuhan kewajiban pengembalian untuk Proyek penerusan SBSN.
(2) Kementerian/Lembaga dapat diusulkan untuk memperoleh penambahan alokasi anggaran Proyek, dalam hal Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian Perencanaan memberikan catatan yang baik terhadap kinerja penyelenggaraan Proyek.
(3) Kementerian/Lembaga dapat diusulkan untuk mendapatkan pengurangan alokasi anggaran Proyek dan/atau bentuk sanksi yang lain termasuk penundaan pemberian alokasi anggaran Proyek, dalam hal Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian Perencanaan memberikan catatan yang tidak baik terhadap kinerja penyelenggaraan Proyek.
(4) Penundaan pemberian alokasi anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada satuan kerja Kementerian/Lembaga yang memiliki catatan kinerja tidak baik dengan disertai adanya Proyek dengan status bermasalah dan/atau mangkrak termasuk mengalami permasalahan hukum yang belum terselesaikan pada saat dilaksanakannya penyusunan bahan pagu rancangan APBN untuk tahun berkenaan.
(5) Penundaaan pemberian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan pemrosesan lebih lanjut berupa usulan pembiayaan dan/atau lanjutan pelaksanaan pembiayaan dengan terlebih dahulu Proyek memenuhi ketentuan:
a. telah dilakukan:
1) audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan 2) audit teknis atas struktur konstruksi dan aspek teknis lain terkait pelaksanaan pembangunan Proyek oleh instansi pemerintah yang berwenang atau lembaga independen; dan/atau
b. telah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas permasalahan hukum Proyek.
(6) Hasil audit dan/atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus telah tersedia untuk menjadi bahan pertimbangan pada saat:
a. dilaksanakannya penyusunan bahan pagu rancangan APBN untuk tahun berkenaan; dan/atau
b. sebelum dimulainya lanjutan pelaksanaan pembiayaan Proyek.
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN berdasarkan rekomendasi usulan bahan pagu indikatif hasil Rapat TM I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Penetapan usulan bahan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan:
a. BMP SBSN;
b. kebijakan pembiayaan dan aspek fiskal lain, termasuk rencana program pembiayaan APBN dari sumber dana lain dalam APBN; dan
c. perkembangan kebijakan dalam penyusunan rancangan APBN.
(3) Usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan usulan jumlah nilai tertinggi untuk rencana anggaran belanja pembiayaan Proyek bagi masing-masing Kementerian/Lembaga.
(4) Usulan bahan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan lebih rendah dari nilai BMP SBSN, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c.
(1) Direktur Jenderal menyampaikan bahan penyusunan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada:
a. Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan pagu indikatif rancangan APBN; dan
b. Deputi bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian Perencanaan dengan tembusan kepada Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Daftar Prioritas Proyek SBSN.
(2) Bahan penyusunan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai pagu indikatif rancangan APBN dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan/atau aspek kebijakan fiskal yang terkait penyusunan rancangan APBN.
(3) Pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah nilai tertinggi rencana anggaran belanja pembiayaan Proyek yang bersumber dari SBSN untuk setiap Kementerian/Lembaga.
(4) Pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan lebih rendah dari BMP SBSN, berdasarkan pertimbangan kondisi keuangan negara dan/atau aspek kebijakan fiskal yang terkait penyusunan rancangan APBN.
Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek menindaklanjuti penetapan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dengan:
a. melakukan peningkatan kesiapan Proyek untuk dilakukan pembahasan dalam Rapat TM II; dan
b. berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan untuk penilaian kesiapan dan kelayakan Proyek dalam rangka penyusunan Daftar Prioritas Proyek SBSN.
(1) Dalam hal kondisi keuangan negara dan/atau aspek fiskal tidak memungkinkan untuk dipenuhinya seluruh usulan bahan pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, bahan pagu indikatif rancangan APBN dapat dilakukan penyesuaian.
(2) Penyesuaian usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
a. DJA menyelenggarakan rapat koordinasi untuk membahas penyesuaian usulan bahan pagu indikatif yang dihadiri oleh Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Anggaran, dan Deputi bidang pendanaan Pembangunan pada Kementerian Perencanaan.
b. berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, DJA menyampaikan kepada DJPPR permintaan tertulis mengenai perlunya penyesuaian usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN.
c. berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, DJPPR menyelenggarakan rapat koordinasi yang dihadiri Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/ Lembaga calon Pemrakarsa Proyek dalam rangka penyesuaian bahan pagu indikatif rancangan APBN.
d. Direktur Jenderal menyampaikan hasil penyesuaian bahan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada:
1) Direktur Jenderal Anggaran untuk ditetapkan sebagai pagu indikatif rancangan APBN; dan 2) Deputi bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian Perencanaan dengan tembusan kepada Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Daftar Prioritas Proyek.
(1) Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat menyampaikan usulan penyesuaian dan/atau perubahan atas Proyek yang telah tercantum dalam bahan pagu indikatif rancangan APBN, sampai dengan sebelum ditetapkannya alokasi pagu anggaran rancangan APBN.
(2) Usulan penyesuaian dan/atau perubahan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. penyesuaian dan/atau perubahan atas:
1) lokasi pelaksanaan Proyek;
2) ruang lingkup Proyek;
3) jumlah nilai pagu untuk masing-masing Proyek dan/atau paket pekerjaan Proyek;
b. pengurangan atau penambahan Proyek; dan/atau
c. pengurangan atau penambahan paket pekerjaan Proyek.
(3) Penyesuaian dan/atau perubahan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. usulan disampaikan melalui surat pimpinan Kementerian/Lembaga kepada Menteri dan Menteri Perencanaan paling lambat sebelum pelaksanaan Rapat TM II;
b. tidak menyebabkan penambahan jumlah nilai pagu indikatif rancangan APBN untuk Kementerian/ Lembaga bersangkutan;
c. dapat dilakukan pergeseran pagu rancangan APBN antar unit eselon I tanpa menambah jumlah nilai pagu indikatif untuk Kementerian/Lembaga bersangkutan; dan
d. dilakukan pembahasan atas usulan penyesuaian dan/atau perubahan Proyek tersebut dalam Rapat TM II.
(1) Selain mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), penyesuaian dan/atau perubahan usulan Proyek oleh Kementerian/Lembaga yang berupa penambahan Proyek juga dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan melalui rekomposisi atau penyesuaian jumlah nilai pagu untuk masing-masing Proyek dan/atau melalui pengurangan Proyek lain yang telah masuk dalam pagu indikatif;
b. Proyek yang akan ditambahkan harus memenuhi persyaratan:
1) telah tercantum dalam Indikasi Proyek dan/atau telah disampaikan usulan secara tertulis kepada Menteri dan/atau Menteri Perencanaan;
2) telah dilakukan pembahasan dalam Rapat TM I;
3) telah dilakukan pematangan atau peningkatan kesiapan teknis dan administratif oleh Kementerian/Lembaga; dan 4) diutamakan untuk jenis Proyek tahun tunggal;
dan
c. usulan penyesuaian dan/atau perubahan telah dikoordinasikan oleh Kementerian/Lembaga berkenaan dengan Kementerian Perencanaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dikecualikan untuk Proyek yang merupakan:
a. Proyek prioritas sesuai arahan PRESIDEN dan/atau kebijakan strategis Pemerintah termasuk hasil keputusan sidang kabinet; dan/atau
b. ditetapkan dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pada triwulan II tahun pengalokasian Proyek dalam APBN, Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyelenggarakan Rapat TM II.
(2) Rapat TM II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh DJPPR, DJA, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek yang telah masuk dalam pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(3) Pelaksanaan Rapat TM II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan dan diharmonisasikan dengan rapat penyusunan bahan pagu anggaran untuk sumber dana APBN lainnya yang diselenggarakan oleh DJA.
(4) Dalam Rapat TM II sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan inventarisasi dan penyusunan indikasi pembiayaan Proyek untuk bahan pagu anggaran rancangan APBN dengan mempertimbangkan minimal:
a. pagu indikatif rancangan APBN untuk pembiayaan Proyek;
b. kesiapan pelaksanaan Proyek;
c. indikasi pembiayaan Proyek yang disampaikan oleh Kementerian Perencanaan; dan
d. penyesuaian dan/atau perubahan Proyek yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(1) Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek bertanggung jawab secara mutlak atas kebenaran seluruh data dan/atau informasi dalam dokumen usulan pembiayaan Proyek, termasuk data dan/atau informasi dalam matriks kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(2) Pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data dan/atau informasi pendukung yang ditandatangani oleh pejabat eselon I Kementerian/Lembaga terkait, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kementerian Keuangan c.q. DJPPR berwenang untuk tidak merekomendasikan proses lebih lanjut sebagai bahan pagu anggaran rancangan APBN dalam hal usulan Proyek tidak disertai dengan:
a. matriks kesiapan pelaksanaan Proyek; dan/atau
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN usulan bahan pagu anggaran rancangan APBN yang bersumber dari SBSN berdasarkan rekomendasi usulan bahan pagu anggaran hasil Rapat TM II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan pertimbangan minimal berupa:
a. pagu indikatif rancangan APBN untuk tahun anggaran yang direncanakan;
b. BMP SBSN;
c. kebijakan pembiayaan dan aspek fiskal lain, termasuk rencana program pembiayaan dari berbagai sumber dana lain dalam APBN; dan
d. perkembangan kebijakan dalam penyusunan rancangan APBN.
(2) Usulan bahan pagu anggaran rancangan APBN yang bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usulan jumlah nilai tertinggi untuk rencana anggaran belanja pembiayaan Proyek bagi masing-masing Kementerian/Lembaga.
(3) Usulan bahan pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan lebih rendah dari BMP SBSN berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d.
(1) Direktur Jenderal menyampaikan usulan bahan pagu anggaran APBN yang bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) kepada:
a. Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan pagu anggaran rancangan APBN; dan
b. Deputi bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian Perencanaan dengan tembusan kepada Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan, sebagai bahan pertimbangan penyusunan Daftar Prioritas Proyek SBSN.
(2) Bahan penyusunan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai pagu anggaran rancangan APBN dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan/atau aspek kebijakan fiskal.
(3) Pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan lebih rendah dari BMP SBSN berdasarkan pertimbangan kondisi keuangan negara dan/atau aspek kebijakan fiskal.
Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek menindaklanjuti penetapan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dengan menyiapkan langkah yang diperlukan dalam rangka penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan Proyek, sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga terkait.
(1) Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat mengusulkan alokasi dana RMP SBSN untuk mendukung pelaksanaan Proyek.
(2) Dana RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. alokasi belanja barang yang merupakan satu kesatuan dengan Proyek; dan/atau
b. alokasi belanja modal, termasuk belanja modal aset tidak berwujud yang merupakan satu kesatuan dengan pencapaian output Proyek.
(3) Dana RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatasi maksimal sebesar 5% (lima persen) dari total alokasi SBSN pada Proyek yang bersangkutan.
(4) Dana RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari hasil penerbitan SBSN dan dikelola dalam Rekening Khusus SBSN.
(5) Dana RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan pengalokasiannya dalam APBN setelah mendapatkan rekomendasi dari unit teknis yang memiliki kewenangan.
(6) Rekomendasi dari unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disusun dalam bentuk reviu anggaran yang diberikan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek.
(7) Tata cara pengusulan, pengalokasian, pembayaran, dan pengelolaan Proyek yang dibiayai melalui RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti tata cara pengusulan, pengalokasian, pembayaran, dan pengelolaan Proyek yang dibiayai melalui SBSN.
(1) Menteri mengalokasikan anggaran Proyek dalam rancangan APBN atau rancangan APBN perubahan berdasarkan Daftar Prioritas Proyek SBSN yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan.
(2) Pengalokasian anggaran Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan APBN secara keseluruhan dan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(3) Dalam hal pada saat dilakukannya pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan APBN, Daftar Prioritas Proyek SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. belum disampaikan oleh Menteri Perencanaan kepada Menteri; atau
b. berbeda dengan pagu anggaran rancangan APBN, pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan APBN dilakukan dengan mengacu pada pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(4) Terhadap perbedaan Daftar Prioritas Proyek SBSN dengan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Perencanaan untuk mengusulkan penyesuaian dan/atau perubahan Daftar Prioritas Proyek SBSN.
(5) Dalam hal perbedaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, berupa selisih dari jumlah nilai dan/atau jumlah Proyek dalam Daftar Prioritas Proyek SBSN dengan jumlah nilai dan/atau jumlah Proyek dalam pagu anggaran rancangan APBN, berlaku ketentuan:
a. pelaksanaan anggaran Proyek dilakukan sesuai dengan jumlah nilai dan/atau jumlah Proyek sebagaimana tercantum dalam alokasi pagu anggaran; dan
b. atas selisih jumlah nilai dan/atau jumlah Proyek dilakukan blokir anggaran Proyek berkenaan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui penyesuaian nilai alokasi anggaran Proyek, pengusulan sebagai insiatif baru, dan/atau perubahan ruang lingkup Proyek.
(6) Pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang pendanaannya bersumber dari penerusan SBSN dalam rancangan APBN atau rancangan APBN perubahan dilakukan setelah diterbitkannya persetujuan penerusan SBSN oleh Menteri.
(1) Setelah UNDANG-UNDANG APBN ditetapkan, Kementerian/Lembaga menyusun rencana kerja dan anggaran untuk Proyek sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga.
(2) Rencana kerja dan anggaran untuk Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. nama dan lokasi satuan kerja Kementerian/Lembaga pelaksana Proyek;
b. nama dan lokasi Proyek;
c. nilai alokasi Proyek;
d. ruang lingkup Proyek; dan
e. rincian paket pekerjaan atau kegiatan Proyek, sesuai bahan penyusunan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(3) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
(1) Pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (l) untuk Proyek yang bersifat inisiatif baru pada tahun anggaran berjalan dan/atau setelah ditetapkannya pagu anggaran rancangan APBN, dapat dilakukan melalui:
a. rekomposisi atau penyesuaian jumlah nilai pagu untuk masing-masing Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berkenaan;
b. pemanfaatan sisa dana SBSN dan/atau sisa kontraktual SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berkenaan;
c. penundaan atau perpanjangan waktu pelaksanaan sebagian alokasi belanja SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan di tahun anggaran berkenaan ke tahun anggaran berikutnya, dengan tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berikutnya; dan/atau
d. pelaksanaan sebagian alokasi belanja rupiah murni pada Kementerian/Lembaga bersangkutan di tahun anggaran berkenaan ke tahun anggaran berikutnya, untuk menambah alokasi SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan pada tahun anggaran berkenaan.
(2) Proyek yang dapat diusulkan alokasi anggarannya sebagai Proyek yang bersifat inisiatif baru pada tahun anggaran berjalan dan/atau setelah ditetapkannya pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbatas untuk Proyek yang merupakan:
a. prioritas sesuai arahan PRESIDEN dan/atau kebijakan strategis Pemerintah lainnya termasuk hasil keputusan sidang kabinet; dan/atau
b. ditetapkan dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui revisi anggaran setelah terlebih dahulu Proyek mendapatkan persetujuan dari Menteri Perencanaan dan/atau dilakukan penyesuaian dan/atau perubahan Daftar Prioritas Proyek SBSN untuk tahun anggaran berkenaan.
(4) Penyesuaian dan/atau perubahan Daftar Prioritas Proyek SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam rangka pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Menteri dapat melakukan penyesuaian nilai BMP SBSN untuk tahun anggaran berkenaan.
(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN memberikan nomor kode pembiayaan atau register pembiayaan Proyek berdasarkan pagu anggaran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(2) Direktur Jenderal menyampaikan nomor kode pembiayaan atau register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Direktur Jenderal Anggaran untuk proses penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran; dan
b. Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek untuk proses administrasi pelaksanaan anggaran Proyek.
(1) Tata cara pengalokasian pagu anggaran Proyek dalam DIPA Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
(2) Pengalokasian pagu anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pembiayaan tahun jamak atau tahun tunggal.
(1) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dapat dilakukan perubahan pada tahun berjalan melalui revisi dan/atau rekomposisi anggaran Proyek.
(2) Revisi dan/atau rekomposisi anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam rangka:
a. penyelesaian pelaksanaan Proyek tahun anggaran sebelumnya melalui mekanisme lanjutan atau luncuran;
b. pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek tahun anggaran berkenaan, melalui:
1) pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek yang sudah tidak digunakan;
2) percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak;
3) penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran SBSN; dan/atau 4) pengurangan sebagian alokasi anggaran SBSN;
dan/atau
c. mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah, termasuk kebijakan pengendalian belanja dan/atau defisit APBN di tahun berjalan.
(3) Revisi dan/atau rekomposisi anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.