Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proyek yang telah dilakukan penghentian pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dapat dilanjutkan pelaksanaan pembiayaannya pada tahun anggaran berkenaan berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga kepada Menteri dan Menteri Perencanaan dengan ketentuan terlebih dahulu: a. telah dilakukan pembahasan dalam rapat yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan; b. telah dilakukan: 1) audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan 2) audit teknis atas struktur konstruksi dan aspek teknis lain terkait pelaksanaan pembangunan Proyek oleh instansi pemerintah yang berwenang atau lembaga independen; dan/atau c. telah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas permasalahan hukum Proyek. (2) Hasil audit dan/atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus telah ada sebelum dimulainya lanjutan pelaksanaan pembiayaan Proyek. (3) Lanjutan pelaksanaan pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Kementerian/ Lembaga terkait dengan mengajukan usulan: a. pembukaan blokir anggaran Proyek berkenaan kepada Kementerian Keuangan c.q. DJA; dan b. pencabutan penghentian pembayaran atau pencairan dana Proyek kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda