Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) Percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun anggaran.
(2) Pergeseran anggaran untuk percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. peminjaman pagu; dan/atau
b. pemanfaatan sisa kontraktual dan/atau sisa dana Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
(3) Peminjaman pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. merupakan percepatan pelaksanaan Proyek kontrak tahun jamak tahun anggaran berikutnya ke tahun anggaran berkenaan;
b. alokasi anggaran untuk pelaksanaan Proyek bersumber dari penundaan pelaksanaan Proyek
kontrak tahun jamak lain dari tahun anggaran berkenaan ke tahun anggaran berikutnya;
c. harus dilakukan pengembalian atas peminjaman pagu tersebut oleh Kementerian/Lembaga berkenaan pada tahun anggaran berikutnya, untuk penyelesaian pelaksanaan Proyek tahun jamak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan
d. tidak berlaku untuk Proyek tahun jamak pada periode tahun terakhir.
Koreksi Anda
