Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) Sebelum dimulainya penyusunan bahan pagu rancangan APBN, Kementerian Keuangan
c.q.
DJPPR menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka:
a. menyampaikan pokok-pokok kebijakan dalam pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang direncanakan sesuai hasil koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. mendapatkan konfirmasi atas Indikasi Proyek yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
c. menyampaikan tindak lanjut untuk penyiapan rencana pengganggaran Proyek dalam rancangan APBN.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh DJPPR bersama DJA, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek.
Koreksi Anda
