Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menyusun bahan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN, pada triwulan I tahun pengalokasian Proyek dalam APBN, Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyelenggarakan Rapat TM I.
(2) Rapat TM I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh DJPPR, DJA, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek.
(3) Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Kementerian/Lembaga yang telah menyampaikan Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan/atau
b. Kementerian/Lembaga yang telah menyampaikan usulan tertulis untuk pembiayaan Proyek kepada Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian Perencanaan.
(4) Pelaksanaan Rapat TM I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan dan diharmonisasikan dengan rapat penyusunan bahan pagu indikatif untuk sumber dana APBN lainnya yang diselenggarakan oleh DJA.
(5) Dalam Rapat TM I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan inventarisasi dan penyusunan indikasi pembiayaan Proyek berdasarkan Indikasi Proyek dan/atau usulan Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Inventarisasi dan penyusunan indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. aspek belanja dan penganggaran;
b. kesesuaian dan kesiapan pelaksanaan Proyek; dan
c. kinerja penyelenggaraan Proyek Kementerian/ Lembaga Pemrakarsa Proyek periode sebelumnya.
(7) Indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai rekomendasi usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN.
(8) Kementerian Keuangan c.q. DJPPR dapat melakukan sinkronisasi atas hasil inventarisasi dan penyusunan indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan hasil telaah awal indikasi pembiayaan Proyek yang dilakukan oleh Kementerian Perencanaan.
Koreksi Anda
