Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
(2) Laporan pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan pendaftaran dan/atau pencatatan Proyek sebagai BMN; dan
b. laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek.
(3) Laporan pendaftaran dan/atau pencatatan Proyek sebagai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan pada saat pendaftaran dan/atau pencatatan Proyek sebagai BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dan minimal mencantumkan:
a. kode satuan kerja;
b. kode barang;
c. nomor urut pendaftaran; dan
d. nilai perolehan.
(4) Laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b disampaikan:
a. pada tahun ke-3 setelah tahun selesainya pembangunan Proyek; dan
b. secara periodik sesuai kebutuhan program pengelolaan pembiayaan Proyek.
(5) Laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) minimal mencantumkan:
a. kode satuan kerja;
b. nama Proyek;
c. tahun pembiayaan; dan
d. manfaat dari hasil pembangunan Proyek.
(6) Manfaat dari hasil pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d berupa manfaat yang diterima oleh perekonomian dan/atau masyarakat atau lingkungan, yaitu:
a. manfaat yang bersifat umum, antara lain:
1) penerimaan negara;
2) penyerapan tenaga kerja; dan 3) peningkatan mutu/kualitas/kapasitas.
b. manfaat yang bersifat khusus untuk masing-masing sektor Proyek, terdiri atas:
1) kemantapan jalan dan jembatan atau jaringan irigasi, air baku, pengamanan pantai-rawa, dan pengendalian banjir;
2) penghematan waktu tempuh dan peningkatan keselamatan transportasi; atau 3) peningkatan produktivitas perindustrian, pertanian, perikanan, dan riset-teknologi.
(7) Laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disampaikan dengan cara:
a. satuan kerja pelaksana Proyek atau unit kerja pada eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengisi formulir pelaporan yang terdapat pada sistem aplikasi pengelolaan kinerja Proyek SBSN; dan
b. unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengkonsolidasikan hasil pengisian formulir pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk keseluruhan satuan kerja dan menyampaikannya secara tertulis kepada Menteri
u.p. Direktur Jenderal.
(8) Laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan oleh unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek secara tertulis kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal berdasarkan permintaan laporan sesuai kebutuhan program pengelolaan pembiayaan Proyek yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan c.q. DJPPR.
Koreksi Anda
