Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek belanja dan penganggaran untuk pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a, mencakup: a. indikasi ketersediaan anggaran dari berbagai sumber dana APBN; b. perkembangan kebijakan penganggaran terkait penyusunan postur rancangan APBN dan reviu angka dasar untuk APBN tahun anggaran yang direncanakan; dan c. kinerja pelaksanaan anggaran dari berbagai sumber dana APBN untuk Kementerian/Lembaga bersangkutan pada tahun anggaran sebelumnya.
Koreksi Anda