Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2).
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) memuat usulan kepada Pemrakarsa Proyek untuk mengambil langkah percepatan pelaksanaan penyelesaian Proyek.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
