Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan dapat menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengenai penghentian dan/atau pembatalan pembiayaan Proyek dalam hal: a. penyerapan anggaran rendah dan kinerja pelaksanaan Proyek tidak baik; b. penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Proyek bermasalah dan/atau mangkrak termasuk mengalami permasalahan hukum. (2) Rekomendasi mengenai penghentian dan/atau pembatalan pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau usulan penghentian dan/atau pembatalan pembiayaan Proyek oleh Kementerian/ Lembaga dilakukan dengan ketentuan: a. telah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari aparat pengawasan intern pemerintah Kementerian/Lembaga berkenaan dan/atau instansi Pemerintah yang berwenang lainnya untuk dilakukan penghentian dan/atau pembatalan Proyek; b. telah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dalam hal Proyek sudah terdapat realisasi pelaksanaan anggaran; dan c. terlebih dahulu dilakukan pembahasan dalam rapat yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek, dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan. (3) Rekomendasi atau usulan penghentian dan/atau pembatalan pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga terkait dengan mengajukan usulan: a. blokir anggaran Proyek berkenaan kepada Kementerian Keuangan c.q. DJA; dan b. penghentian pembayaran atau pencairan dana Proyek kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (4) Rekomendasi atau usulan pembatalan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga terkait dengan mengajukan usulan revisi anggaran SBSN yang bersifat mengurangi pagu anggaran SBSN untuk tahun anggaran berkenaan kepada Kementerian Keuangan c.q. DJA. (5) Pemrakarsa Proyek bertanggung jawab secara mutlak, baik formal dan material atas Proyek yang dilakukan penghentian dan/atau pembatalan pembiayaan.
Koreksi Anda