Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek dilaksanakan oleh Pemrakarsa Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda