Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghentian pembayaran atau pencairan dana serta blokir anggaran dan/atau revisi anggaran dalam rangka penghentian dan/atau pembatalan pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda