Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Proyek memiliki kriteria "rendah" untuk realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c dan/atau berpotensi tidak selesai, dapat dilakukan pemantauan Proyek secara langsung di lapangan. (2) Dalam rangka pemantauan Proyek secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemantau Proyek harus menyusun kertas kerja pemantauan Proyek yang minimal memuat: a. identifikasi permasalahan; b. saran dan rekomendasi pemecahan masalah; dan c. rencana tindak lanjut oleh Kementerian/Lembaga. (3) Kertas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen atau kuasa pengguna anggaran satuan kerja pelaksana Proyek dan pejabat atau pegawai yang ditugaskan melakukan pemantauan Proyek. (4) Kertas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh Pemantau Proyek kepada unit kerja pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN dengan tembusan kepada Direktur Jenderal sebagai bahan masukan untuk pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek.
Koreksi Anda