Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek bertanggung jawab secara mutlak atas kebenaran seluruh data dan/atau informasi dalam dokumen usulan pembiayaan Proyek, termasuk data dan/atau informasi dalam matriks kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(2) Pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data dan/atau informasi pendukung yang ditandatangani oleh pejabat eselon I Kementerian/Lembaga terkait, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kementerian Keuangan c.q. DJPPR berwenang untuk tidak merekomendasikan proses lebih lanjut sebagai bahan pagu anggaran rancangan APBN dalam hal usulan Proyek tidak disertai dengan:
a. matriks kesiapan pelaksanaan Proyek; dan/atau
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
