Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) Sisa pekerjaan tahunan pada Proyek kontrak tahun jamak yang belum terselesaikan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran berjalan, dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya sampai berakhirnya periode kontrak tahun jamak.
(2) Penyelesaian sisa pekerjaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menambah pagu anggaran tahun berikutnya melalui revisi anggaran dan/atau mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyampaian laporan pelaksanaan Proyek atas Proyek tahun jamak yang belum terselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 47.
Koreksi Anda
