Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemrakarsa Proyek melakukan penatausahaan Proyek, yang minimal berupa: a. pengelolaan administrasi terhadap: 1) perencanaan dan pengusulan Proyek; 2) pelaksanaan Proyek; 3) pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek; 4) pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek; dan 5) kewajiban pengembalian untuk Proyek penerusan SBSN; dan b. pengelolaan risiko termasuk langkah percepatan penyelesaian pelaksanaan Proyek.
Koreksi Anda