Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa Proyek melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Proyek. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahapan: a. pelaksanaan Proyek, yang meliputi: 1) perkembangan realisasi penyerapan dana; 2) pencapaian fisik Proyek; 3) permasalahan yang dihadapi; dan 4) tindak lanjut yang diperlukan; dan b. penyelesaian pekerjaan Proyek.
Koreksi Anda