Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa Proyek melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Proyek.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahapan:
a. pelaksanaan Proyek, yang meliputi:
1) perkembangan realisasi penyerapan dana;
2) pencapaian fisik Proyek;
3) permasalahan yang dihadapi; dan 4) tindak lanjut yang diperlukan; dan
b. penyelesaian pekerjaan Proyek.
Koreksi Anda
