Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kondisi keuangan negara dan/atau aspek fiskal tidak memungkinkan untuk dipenuhinya seluruh usulan bahan pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, bahan pagu indikatif rancangan APBN dapat dilakukan penyesuaian. (2) Penyesuaian usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan langkah sebagai berikut: a. DJA menyelenggarakan rapat koordinasi untuk membahas penyesuaian usulan bahan pagu indikatif yang dihadiri oleh Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Anggaran, dan Deputi bidang pendanaan Pembangunan pada Kementerian Perencanaan. b. berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, DJA menyampaikan kepada DJPPR permintaan tertulis mengenai perlunya penyesuaian usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN. c. berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, DJPPR menyelenggarakan rapat koordinasi yang dihadiri Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/ Lembaga calon Pemrakarsa Proyek dalam rangka penyesuaian bahan pagu indikatif rancangan APBN. d. Direktur Jenderal menyampaikan hasil penyesuaian bahan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada: 1) Direktur Jenderal Anggaran untuk ditetapkan sebagai pagu indikatif rancangan APBN; dan 2) Deputi bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian Perencanaan dengan tembusan kepada Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Daftar Prioritas Proyek.
Koreksi Anda