Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN melakukan pengukuran terhadap
pencapaian target output dan outcome dari hasil pelaksanaan Proyek.
(2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pada tahun ke-3 setelah tahun selesainya proses pembangunan Proyek berdasarkan laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a; dan/atau
b. secara periodik sesuai kebutuhan program pengelolaan pembiayaan Proyek.
(3) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membandingkan realisasi output dan outcome dari hasil pelaksanaan Proyek berdasarkan laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4), dengan target output dan outcome yang direncanakan.
(4) Hasil pengukuran terhadap pencapaian target output dan outcome dari hasil pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bagian dari evaluasi program pembiayaan Proyek dan bahan masukan untuk proses perencanaan pembiayaan Proyek.
Koreksi Anda
