Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) Kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b dikonfirmasi kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan rincian Proyek yang sudah ada dalam pagu indikatif rancangan APBN, dengan memperhatikan aspek minimal:
a. dokumen administrasi untuk kesiapan lahan Proyek;
b. rekomendasi teknis, perizinan, dan dokumen administrasi lain yang terkait rencana pelaksanaan pembangunan Proyek;
c. organisasi kerja pelaksanaan Proyek, termasuk kesiapan untuk pelaksanaan tender atau pengadaan barang dan jasa;
d. rencana jadwal waktu pelaksanaan Proyek, khususnya:
1) waktu pelaksanaan tender atau pengadaan untuk fisik Proyek atau konstruksi;
2) waktu dimulainya pelaksanaan fisik Proyek atau konstruksi; dan 3) waktu penyelesaian fisik Proyek atau konstruksi;
e. Rencana Penarikan Dana yang memuat target waktu dan jumlah penarikan dana untuk setiap bulan; dan
f. penjelasan dalam hal terdapat penyesuaian dan/atau perubahan usulan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Dalam rangka mendukung kesiapan pelaksanaan Proyek, Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek menyusun matriks kesiapan pelaksanaan Proyek yang memuat informasi mengenai aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Matriks kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh Kementerian/Lembaga sebagai bagian dari kelengkapan rapat koordinasi penyusunan bahan pagu anggaran rancangan APBN.
(4) Rencana Penarikan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c belum disampaikan oleh Kementerian Perencanaan, penyusunan usulan bahan pagu anggaran rancangan APBN mengacu pada pagu indikatif rancangan APBN dan/atau usulan bahan pagu anggaran rancangan APBN hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(6) Dalam hal indikasi pembiayaan Proyek yang disampaikan oleh Kementerian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c berbeda dengan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat mengusulkan penyesuaian dan/atau perubahan sampai dengan sebelum ditetapkannya pagu anggaran rancangan APBN dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15.
(7) Indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) diajukan kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan sebagai usulan bahan pagu anggaran rancangan APBN yang bersumber dari SBSN.
Koreksi Anda
