Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN melakukan pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek, minimal berupa:
a. pengelolaan atas perkembangan kinerja pelaksanaan Proyek, termasuk pengelolaan kinerja sebelum efektif berlakunya dokumen pelaksanaan anggaran/pra DIPA;
b. pengelolaan atas pelaksanaan pembayaran/ pencairan dana Proyek, termasuk kesesuaian Rencana Penarikan Dana Proyek;
c. pengelolaan administrasi penganggaran Proyek, termasuk langkah revisi dan rekomposisi anggaran Proyek dalam rangka pemanfaatan sisa kontrak dan/ atau dana tidak terserap untuk optimalisasi dan percepatan Proyek, pelaksanaan lanjutan/luncuran Proyek, serta penundaan dan penghentian pembayaran;
d. pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek termasuk mitigasi risiko kinerja penyerapan anggaran dan aspek fiskal dalam rangka penerusan SBSN; dan
e. koordinasi pengelolaan dana Rekening Khusus SBSN dan/atau pembiayaan pendahuluan Proyek.
(2) Dalam rangka pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN melakukan kegiatan dapat berupa:
a. melakukan pembekalan teknis kepada Kementerian/ Lembaga sebelum dimulainya pelaksanaan Proyek;
b. melakukan reviu kinerja atas pelaksanaan Proyek bersama Kementerian/Lembaga, yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester;
c. melakukan dialog kinerja bersama Kementerian/ Lembaga dengan kinerja pelaksanaan Proyek rendah, yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
d. melakukan pengisian Rekening Khusus SBSN berdasarkan Rencana Penarikan Dana Proyek dari Kementerian/Lembaga dan/atau mekanisme lain sesuai ketentuan perundang-undangan terkait pelaksanaan pembayaran Proyek;
e. memfasilitasi kepada Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dalam rangka:
1) optimalisasi dan percepatan pelaksanaan Proyek termasuk pemanfaatan sisa kontrak dan/atau dana tidak terserap;
2) penyiapan pelaksanaan langkah akhir tahun anggaran; dan 3) pelaksanaan lanjutan atau luncuran untuk penyelesaian pekerjaan Proyek; dan
f. melakukan pengembalian sisa dana Rekening Khusus SBSN.
Koreksi Anda
