Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan Kementerian/Lembaga terlebih dahulu mengajukan permohonan revisi dokumen pelaksanaan anggaran kepada Kementerian Keuangan c.q. DJA. (2) Revisi dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran dan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah terkait pelaksanaan APBN, termasuk kebijakan dalam rangka pengendalian belanja dan/atau defisit APBN di tahun berjalan. (3) Kementerian Keuangan c.q. DJA berwenang menyetujui atau menolak seluruh atau sebagian dari permohonan revisi dokumen pelaksanaan anggaran yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pengendalian belanja dan/atau defisit APBN di tahun berjalan.
Koreksi Anda