Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan penyelesaian pekerjaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b minimal memuat: a. salinan berita acara serah terima pekerjaan; dan b. pengajuan usulan penetapan status penggunaan Proyek yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN dalam hal Proyek Kementerian/Lembaga. (2) Laporan penyelesaian pekerjaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah tahun anggaran pelaksanaan keseluruhan Proyek berakhir.
Koreksi Anda