Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dapat dilakukan perubahan pada tahun berjalan melalui revisi dan/atau rekomposisi anggaran Proyek. (2) Revisi dan/atau rekomposisi anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam rangka: a. penyelesaian pelaksanaan Proyek tahun anggaran sebelumnya melalui mekanisme lanjutan atau luncuran; b. pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek tahun anggaran berkenaan, melalui: 1) pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek yang sudah tidak digunakan; 2) percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak; 3) penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran SBSN; dan/atau 4) pengurangan sebagian alokasi anggaran SBSN; dan/atau c. mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah, termasuk kebijakan pengendalian belanja dan/atau defisit APBN di tahun berjalan. (3) Revisi dan/atau rekomposisi anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
Koreksi Anda