Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dapat dilakukan perubahan pada tahun berjalan melalui revisi dan/atau rekomposisi anggaran Proyek.
(2) Revisi dan/atau rekomposisi anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam rangka:
a. penyelesaian pelaksanaan Proyek tahun anggaran sebelumnya melalui mekanisme lanjutan atau luncuran;
b. pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek tahun anggaran berkenaan, melalui:
1) pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek yang sudah tidak digunakan;
2) percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak;
3) penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran SBSN; dan/atau 4) pengurangan sebagian alokasi anggaran SBSN;
dan/atau
c. mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah, termasuk kebijakan pengendalian belanja dan/atau defisit APBN di tahun berjalan.
(3) Revisi dan/atau rekomposisi anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
Koreksi Anda
