Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) Kesesuaian dan kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf b dilakukan konfirmasi kepada Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek berdasarkan Indikasi Proyek yang minimal berupa:
a. kesesuaian Proyek dengan prioritas nasional dan fokus kebijakan fiskal, serta urgensi dan aspek strategis dari pembangunan Proyek;
b. kesiapan pelaksanaan Proyek, yang minimal mencakup:
1) kesiapan lahan Proyek, dengan kriteria tidak memiliki permasalahan hukum termasuk permasalahan status kepemilikan;
2) organisasi kerja untuk pelaksanaan Proyek, termasuk kesiapan untuk pelaksanaan tender atau pengadaan barang dan jasa;
3) rencana jadwal waktu pelaksanaan Proyek, khususnya:
a) waktu pelaksanaan tender atau pengadaan untuk fisik Proyek atau konstruksi;
b) waktu dimulainya pelaksanaan fisik Proyek atau konstruksi; dan c) waktu penyelesaian fisik Proyek atau konstruksi.
4) administrasi, perizinan, dan rekomendasi teknis dari instansi Pemerintah yang berwenang terkait dengan rencana pelaksanaan pembangunan Proyek, minimal terdiri atas:
a) rekomendasi biaya atau pendanaan dan jangka waktu pelaksanaan Proyek, termasuk penahapan biaya atau pendanaan dan waktu pelaksanaan pembangunan dalam hal Proyek tahun jamak; dan b) persetujuan atas desain, spesifikasi, atau gambar teknis prasarana untuk jenis proyek khusus yang bukan merupakan bangunan gedung negara.
c. target output dan outcome Proyek, serta manfaatnya terhadap pencapaian target pembangunan dan/atau perekonomian nasional.
(2) Kesesuaian Proyek dengan prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan target output dan outcome Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempertimbangkan prioritas pembiayaan Proyek sesuai hasil koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Tender atau pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) harus:
a. telah mulai dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen pelaksanaan anggaran untuk Proyek ditetapkan; dan
b. menggunakan jaminan pemeliharaan setelah selesainya masa konstruksi (retensi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dokumen perizinan dan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4) harus telah tersedia pada saat dokumen pelaksanaan anggaran untuk Proyek ditetapkan.
Koreksi Anda
