Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN memberikan nomor kode pembiayaan atau register pembiayaan Proyek berdasarkan pagu anggaran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). (2) Direktur Jenderal menyampaikan nomor kode pembiayaan atau register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Direktur Jenderal Anggaran untuk proses penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran; dan b. Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek untuk proses administrasi pelaksanaan anggaran Proyek.
Koreksi Anda