Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) Pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (l) untuk Proyek yang bersifat inisiatif baru pada tahun anggaran berjalan dan/atau setelah ditetapkannya pagu anggaran rancangan APBN, dapat dilakukan melalui:
a. rekomposisi atau penyesuaian jumlah nilai pagu untuk masing-masing Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berkenaan;
b. pemanfaatan sisa dana SBSN dan/atau sisa kontraktual SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berkenaan;
c. penundaan atau perpanjangan waktu pelaksanaan sebagian alokasi belanja SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan di tahun anggaran berkenaan ke tahun anggaran berikutnya, dengan tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berikutnya; dan/atau
d. pelaksanaan sebagian alokasi belanja rupiah murni pada Kementerian/Lembaga bersangkutan di tahun anggaran berkenaan ke tahun anggaran berikutnya, untuk menambah alokasi SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan pada tahun anggaran berkenaan.
(2) Proyek yang dapat diusulkan alokasi anggarannya sebagai Proyek yang bersifat inisiatif baru pada tahun anggaran berjalan dan/atau setelah ditetapkannya pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbatas untuk Proyek yang merupakan:
a. prioritas sesuai arahan PRESIDEN dan/atau kebijakan strategis Pemerintah lainnya termasuk hasil keputusan sidang kabinet; dan/atau
b. ditetapkan dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui revisi anggaran setelah terlebih dahulu Proyek mendapatkan persetujuan dari Menteri Perencanaan dan/atau dilakukan penyesuaian dan/atau perubahan Daftar Prioritas Proyek SBSN untuk tahun anggaran berkenaan.
(4) Penyesuaian dan/atau perubahan Daftar Prioritas Proyek SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam rangka pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Menteri dapat melakukan penyesuaian nilai BMP SBSN untuk tahun anggaran berkenaan.
Koreksi Anda
