Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung pencapaian target kinerja pelaksanaan Proyek, Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat melakukan langkah pengelolaan kinerja berupa:
a. pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek yang sudah tidak digunakan;
b. percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak;
c. penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran SBSN; dan/atau
d. pengurangan sebagian alokasi anggaran SBSN.
(2) Pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan antara lain untuk:
a. pekerjaan tambah kurang (contract change order);
b. optimalisasi sisa anggaran;
c. percepatan pembiayaan;
d. percepatan pelaksanaan Proyek kontrak tahun jamak;
e. penyesuaian harga atau eskalasi Proyek kontrak
tahun jamak;
f. penyesuaian harga atau eskalasi khusus yang disebabkan perubahan kebijakan perpajakan atau kenaikan harga bahan bakar minyak;
g. pembayaran selisih kurs untuk paket dan/atau komponen pekerjaan Proyek yang belum tersedia di dalam negeri; dan/atau
h. perbaikan cacat mutu dan/atau penanganan situasi darurat atau kahar.
(3) Pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak dapat digunakan untuk menambah pagu alokasi anggaran administrasi dan/atau manajemen Proyek.
Koreksi Anda
