Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung pencapaian target kinerja pelaksanaan Proyek, Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat melakukan langkah pengelolaan kinerja berupa: a. pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek yang sudah tidak digunakan; b. percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak; c. penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran SBSN; dan/atau d. pengurangan sebagian alokasi anggaran SBSN. (2) Pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan antara lain untuk: a. pekerjaan tambah kurang (contract change order); b. optimalisasi sisa anggaran; c. percepatan pembiayaan; d. percepatan pelaksanaan Proyek kontrak tahun jamak; e. penyesuaian harga atau eskalasi Proyek kontrak tahun jamak; f. penyesuaian harga atau eskalasi khusus yang disebabkan perubahan kebijakan perpajakan atau kenaikan harga bahan bakar minyak; g. pembayaran selisih kurs untuk paket dan/atau komponen pekerjaan Proyek yang belum tersedia di dalam negeri; dan/atau h. perbaikan cacat mutu dan/atau penanganan situasi darurat atau kahar. (3) Pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak dapat digunakan untuk menambah pagu alokasi anggaran administrasi dan/atau manajemen Proyek.
Koreksi Anda