Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek menindaklanjuti penetapan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dengan:
a. melakukan peningkatan kesiapan Proyek untuk dilakukan pembahasan dalam Rapat TM II; dan
b. berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan untuk penilaian kesiapan dan kelayakan Proyek dalam rangka penyusunan Daftar Prioritas Proyek SBSN.
Koreksi Anda
