Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat menyampaikan usulan penyesuaian dan/atau perubahan atas Proyek yang telah tercantum dalam bahan pagu indikatif rancangan APBN, sampai dengan sebelum ditetapkannya alokasi pagu anggaran rancangan APBN.
(2) Usulan penyesuaian dan/atau perubahan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. penyesuaian dan/atau perubahan atas:
1) lokasi pelaksanaan Proyek;
2) ruang lingkup Proyek;
3) jumlah nilai pagu untuk masing-masing Proyek dan/atau paket pekerjaan Proyek;
b. pengurangan atau penambahan Proyek; dan/atau
c. pengurangan atau penambahan paket pekerjaan Proyek.
(3) Penyesuaian dan/atau perubahan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. usulan disampaikan melalui surat pimpinan Kementerian/Lembaga kepada Menteri dan Menteri Perencanaan paling lambat sebelum pelaksanaan Rapat TM II;
b. tidak menyebabkan penambahan jumlah nilai pagu indikatif rancangan APBN untuk Kementerian/ Lembaga bersangkutan;
c. dapat dilakukan pergeseran pagu rancangan APBN antar unit eselon I tanpa menambah jumlah nilai pagu indikatif untuk Kementerian/Lembaga bersangkutan; dan
d. dilakukan pembahasan atas usulan penyesuaian dan/atau perubahan Proyek tersebut dalam Rapat TM II.
Koreksi Anda
