Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Teks Saat Ini
(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani strategi dan portofolio pembiayaan menyusun BMP SBSN.
(2) BMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. portofolio pembiayaan utang Pemerintah; dan
b. ketersediaan anggaran dan postur rancangan APBN untuk tahun anggaran yang direncanakan.
(3) Portofolio pembiayaan utang Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:
a. kebutuhan riil pembiayaan Proyek berdasarkan Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. kemampuan membayar kembali;
c. batas maksimal kumulatif utang; dan
d. risiko utang.
(4) Direktur Jenderal mengajukan BMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan penetapan Menteri.
(5) Pengajuan BMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum disampaikannya usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN.
(6) BMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah nilai tertinggi untuk rencana anggaran belanja pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang direncanakan.
(7) BMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Perencanaan.
Koreksi Anda
