Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek melaksanakan Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan APBN. (2) Proyek dengan pembiayaan tahun jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat terdiri atas paket pekerjaan yang pelaksanaannya bersifat tahunan dan bersifat tahun jamak. (3) Proyek dengan pembiayaan tahun tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) hanya terdiri atas paket pekerjaan yang pelaksanaannya bersifat tahunan. (4) Dalam hal paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) tidak terselesaikan sampai dengan akhir masa kontrak dalam tahun anggaran berkenaan, penyelesaian sisa pekerjaannya dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya. (5) Tata cara penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penyelesaian sisa pekerjaan dari tahun anggaran berkenaan ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang bertepatan dengan periode pergantian pemerintahan, dilakukan dengan ketentuan: a. Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek menyampaikan: 1) surat rekomendasi atau persetujuan dari aparat pengawasan intern pemerintah Kementerian/ Lembaga berkenaan untuk penyelesaian sisa pekerjaan tersebut melalui mekanisme lanjutan atau luncuran ke tahun anggaran berikutnya; dan 2) surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pimpinan unit eselon I Kementerian/Lembaga berkenaan untuk penyelesaian sisa pekerjaan tersebut menggunakan mekanisme lanjutan atau luncuran ke tahun anggaran berikutnya, pada saat penyampaian usulan revisi anggaran dalam rangka pelaksanaan lanjutan atau luncuran dari Proyek dimaksud; dan b. Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek terlebih dahulu melaporkan rencana penyelesaian pelaksanaan Proyek yang merupakan proyek strategis nasional ke tahun anggaran berikutnya kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda