Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proyek bersifat tahunan yang belum terselesaikan sampai dengan berakhirnya kontrak pada tahun anggaran berjalan, dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan Proyek pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelesaian sisa pekerjaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan perundang- undangan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan SBSN dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran. (3) Penyampaian laporan pelaksanaan Proyek atas Proyek bersifat tahunan yang belum terselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. satuan kerja pelaksana Proyek mengisi formulir pelaporan yang terdapat pada sistem aplikasi pengelolaan kinerja Proyek SBSN secara bulanan; dan b. unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengkonsolidasikan hasil pengisian formulir pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada keseluruhan satuan kerja dan menyampaikannya secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhirnya penyelesaian pekerjaan Proyek.
Koreksi Anda