PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNG menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahunan dan/atau teknologi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program sarjana;
b. program magister; dan
c. program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, program magister terapan, dan program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi, program spesialis, dan subspesialis.
(5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNG menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Dalam 1 (satu) tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UNG dapat menyelenggarakan semester antara.
(5) Tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan visi UNG.
(3) Pelaksanaan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan proses pembelajaran dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi.
(4) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat berupa:
a. Kuliah;
b. responsi dan tutorial;
c. seminar;
d. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, dan praktik kerja;
e. penelitian, perancangan, dan pengembangan;
f. pelatihan militer;
g. pertukaran pelajar;
h. magang;
i. wirausaha; dan/atau
j. bentuk lain pengabdian kepada masyarakat.
(5) Penyelenggaraan sistem kredit semester dan bentuk pembelajaran diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNG melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka mengukur pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa program diploma dan program sarjana dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol).
(2) Mahasiswa program profesi, program spesialis, program magister, program magister terapan, program doktor, dan
program doktor terapan dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol).
(3) Prosedur kelulusan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNG menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UNG dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UNG dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) UNG mengalokasikan tempat bagi calon mahasiswa yang:
a. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
b. menyandang disabilitas; dan/atau
c. berkebutuhan khusus, sesuai dengan sarana dan prasarana yang dimiliki UNG dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNG apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Prosedur penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA sebagai Bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UNG.
(2) Bahasa asing dan/atau bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu, untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(3) Penggunaan bahasa asing dan/atau bahasa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium, berhak mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penetapan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan.
(4) Tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kegiatan penelitian di UNG merupakan kegiatan untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian diselenggarakan dalam upaya menghasilkan pengetahuan empirik, teoritik, konsep, metodologi, model, dan informasi baru yang memperkaya khazanah ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian dasar;
b. penelitian terapan;
c. penelitian pengembangan; dan
d. jenis penelitian lainnya.
(4) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan penelitian yang menghasilkan prinsip dasar dari teknologi, formulasi konsep, dan/atau aplikasi teknologi hingga pembuktian konsep fungsi dan/atau karakteristik penting secara analitis dan eksperimental.
(5) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan model penelitian yang lebih diarahkan untuk menciptakan inovasi dan pengembangan ipteks.
(6) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan model penelitian yang lebih diarahkan untuk mengembangkan produk komersial.
(7) Kegiatan penelitian dapat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa dengan memenuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(8) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh lembaga yang memiliki fungsi penelitian.
(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau cara lain kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia atau menganggu dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(2) Publikasi hasil penelitian dimuat pada terbitan berkala ilmiah nasional atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Pemerintah.
(3) Hasil penelitian diakui sebagai penemuan baru setelah mendapat kekayaan intelektual.
(4) Hasil penelitian dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran mata kuliah yang relevan, memperbaiki praktik pendidikan, dan kehidupan masyarakat.
Tata cara penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNG melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(3) Kegiatan pengabdian dilakukan oleh pelaksana pengabdian pada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dapat bersumber dari hasil Penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(5) Pengabdian kepada Masyarakat dapat berupa pelayanan kepada masyarakat; penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan bidang keahliannya; peningkatan kapasitas masyarakat atau pemberdayaan masyarakat.
(6) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara individu dan/atau berkelompok.
(7) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimuat pada terbitan berkala ilmiah nasional atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui oleh Pemerintah.
(8) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh lembaga yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
(9) Hasil pengabdian dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran mata kuliah yang relevan, memperbaiki praktik pendidikan, dan kehidupan masyarakat.
(10) Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNG memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman perilaku dosen UNG dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman perilaku bagi Mahasiswa UNG dalam berinteraksi dengan Dosen dan Tenaga Kependidikan serta masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan UNG dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi.
(7) Kode etik dosen, kode etik mahasiswa, dan etika akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(8) Kode etik Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UNG menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Dalam pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar UNG untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan setiap Sivitas
Akademika harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan, manfaat, dampak, dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(7) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNG dapat memberikan atau mencabut gelar ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi bagi lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNG dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
(2) Tata cara pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNG dapat memberikan atau mencabut gelar doktor kehormatan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh fakultas atau program pascasarjana melalui program doktor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(3) Tata cara pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi nonstruktural yang terdapat di tingkat universitas, fakultas, jurusan, dan program studi sebagai wahana dan sarana pengembangan diri Mahasiswa ke arah perluasan wawasan, aspirasi, peningkatan kecendekiawan, dan integritas kepribadian serta profesionalisme Mahasiswa.
(3) Organisasi kemahasiswaan UNG bertujuan:
a. mewadahi kegiatan Mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, penalaran dan potensi Mahasiswa;
b. mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, kecerdasan sosial dan kepemimpinan serta rasa kebangsaan;
c. memperoleh bantuan pembinaan dan pengembangan kegiatan kemahasiswaan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Organisasi kemahasiswaan dilarang berafiliasi dengan organisasi politik, organisasi massa, dan organisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Tata cara pembentukan organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UNG melaksanakan usaha pengembangan karakter, kepribadian, kewirausahaan, wawasan dan kreativitas, kepemimpinan, penalaran, minat dan bakat, kerohanian, kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan kemahasiswaan.
(2) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan sesuai dengan asas UNG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(1) Alumni UNG merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan di salah satu program studi di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Gorontalo, Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Gorontalo, dan UNG.
(2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ikut bertanggung jawab menjaga nama baik dan berperan aktif memajukan UNG.
(3) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni UNG yang selanjutnya disebut IKA UNG.
(4) Struktur organisasi dan tata kerja organisasi alumni UNG diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi alumni UNG.