Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Teks Saat Ini
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
(2) Pelaksanaan penjaminan mutu internal bertujuan untuk memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Sistem penjaminan mutu internal dilakukan melalui prosedur penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, pengendalian dan peningkatan standar mutu dan dengan prinsip:
a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
b. partisipatif dan kolegial;
c. transparan; dan
d. akuntabel.
(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal terdiri atas:
a. pengembangan mutu pendidikan;
b. pengembangan standar mutu penelitian;
c. pengembangan standar mutu pengabdian kepada masyarakat;
d. evaluasi pelaksanaan standar mutu penyelenggaran pendidikan; dan
e. refleksi dan peningkatan standar mutu penyelenggaraan pendidikan.
(5) Penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang penjaminan mutu.
(6) Hasil pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal dilaporkan kepada Rektor.
(7) Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
