Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNG dapat memberikan atau mencabut gelar doktor kehormatan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh fakultas atau program pascasarjana melalui program doktor setelah mendapat pertimbangan Senat. (3) Tata cara pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda