Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNG melaksanakan usaha pengembangan karakter, kepribadian, kewirausahaan, wawasan dan kreativitas, kepemimpinan, penalaran, minat dan bakat, kerohanian, kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan kemahasiswaan. (2) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan sesuai dengan asas UNG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda