Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas merupakan pimpinan unit pelaksana administrasi.
(2) Pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
