Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UNG dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
