Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UNG dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas. (2) Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda